1.
Pengadaaan Barang/Jasa Pemerintah yang dibiayai oleh APBN harus mengikuti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...
2.
Salah satu kebijakan untuk menumbuhkembangkan industri dalam negeri dengan memberikan preferensi harga untuk barang dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 15 %...
3.
Usaha kecil adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)...
4.
PA berwenang menetapkan pemenang e-purchasing dengan nilai paket sampai dengan Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)...
5.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan perjanjian dan wajib berbentuk badan usaha...
6.
Aparat Pengawas Intern Pemerintah di tingkat provinsi adalah Inspektorat Provinsi yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah...
7.
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dilakukan setelah pengesahan DIPA...
8.
Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap bagian dari satu sistem yang sudah ada...
9.
Pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi tidak memerlukan HPS...
10.
Kontrak waktu penugasan merupakan kontrak untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan...
11.
Penyedia jasa konsultan perencana senilai Rp. 300.000.000 wajib menyerahkan jaminan pelaksanaan...
12.
Batas maksimum penggunaan tenaga ahli dalam pelaksanaan swakelola tipe I adalah 50% dari jumlah anggota tim pelaksana...
13.
Pelaksanaan diseminasi ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) oleh yayasan AIDS Indonesia dengan anggaran yang berasal dari Kementerian Kesehatan dilaksanakan dengan swakelola tipe III...
14.
Pada tahap Tender dengan pascakualifikasi untuk Pengadaan Barang senilai Rp. 1 miliar wajib mengalokasi waktu untuk masa sanggah banding...
15.
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi dengan nilai HPS Rp. 30 Miliar dapat diikuti oleh penyedia Jasa Konsultan asing...
16.
Jasa Konsultansi adalah jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan...
17.
Ruang lingkup Perpres Nomor 16/2018 meliputi PBJ di lingkungan KLPD yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD, namun tidak termasuk yang dibiayai sebagian maupun seluruhnya dengan pinjaman dan/atau hibah baik dalam maupun luar negeri...
18.
Barang/jasa dapat digolongkan menjadi empat jenis, yaitu Barang, Perencanaan Konstruksi, Jasa Konsultansi dan Jasa lainnya...
19.
Salah satu tujuan PBJ adalah untuk mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian...
20.
PBJ harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum, pernyataan tersebut merupakan pengertian dari prinsip EFISIEN...
21.
Semua ketentuan dan informasi mengenai PBJ (pengumuman, persyaratan teknis/administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia, dll) jelas dan dapat diketahui secara luas oleh seluruh calon Penyedia yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari prinsip TERBUKA...
22.
Tidak diskriminatif dan memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Pernyataan tersebut merupakan pengertian dari prinsip BERSAING...
23.
Menetapan Penyedia untuk Tender/penunjukan langsung/E- purchasing untuk paket pengadaan barang/ pekerjaan konsruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp50 miliar merupakan salah satu kewenangan Pengguna Anggaran...
24.
Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau pelaku usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan PBJ yang diberi kepercayaan oleh KLPD sebagai pihak pemberi pekerjaan. Dengan demikian proses pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilakukan oleh agen pengadaan di luar KLPD bahkan pihak swasta...
25.
Perbedaan antara Pejabat dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP dan PPHP) terletak pada jumlah personel dan nilai pengadaan yang diperiksa...
26.
Tim Penyelenggaran Swakelola dibagi menjadi tiga yaitu Tim Perencanaan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas...
27.
Dalam melaksanakan pekerjaan menyediakan barang/jasa, penyedia bertanggung jawab atas: Pelaksanaan Kontrak; Kualitas Barang/Jasa; Ketepatan perhitungan jumlah atau volume; Ketepatan waktu dan tempat penyerahan Barang/Jasa; dan ketepatan pembayaran prestasi pekerjaan...
28.
Secara umum, PBJ dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui Penyedia dan melalui Agen Pengadaan...
29.
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan pagu indikatif...
30.
Penyebutan merek dalam penyusunan spesifikasi teknis dimungkinkan dalam pekerjaan Jasa Lainnya...
31.
Menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil diperbolehkan selama pemaketan tersebut dilakukan oleh Pengguna Anggaran...
32.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa pada tahap perencanaan dilakukan oleh PA/KPA, pada tahap persiapan adalah PPK dan pada tahap persiapan pemilihan adalah UKPBJ...
33.
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam tahap Persiapan Pengadaan antara lain: Penetapan Spesifikasi Teknis/KAK; Penetapan HPS; Penetapan Rancangan Kontrak dan Penandatanganan Kontrak...
34.
Kontrak lumsum merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh penyedia barang/jasa; berorientasi pada keluaran; dan pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak...
35.
Kuasa Pengguna Anggaran harus menyusun rancangan kontrak sebelum proses pemilihan penyedia. Dalam rancangan kontrak tersebut telah disebutkan jenis kontrak, rancangan spesifikasi teknis termasuk cara pembayaran...
36.
Jaminan dapat berbentuk surety bond atau bank garansi. Jaminan bersifat unconditional (tidak bersyarat), mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit paling lambat 14 hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima...
37.
Kontrak tahun jamak (multi years) dapat digunakan untuk pekerjaan yang membutuhkan waktu pelaksanaan yang panjang dan terdiri dari beberapa lingkup pekerjaan yang bukan merupakan satu kesatuan sistem...
38.
PA/KPA dapat menyatukan beberapa paket yaitu pengadaan alat rontgen, kasur, dan alat laboratorium menjadi satu paket pengadaan dengan nilai Rp3 miliar...
39.
Pejabat pengadaan yang hanya terdiri 1 orang tidak perlu menyusun HPS...
40.
Pada metode pemilihan penyedia penunjukan langsung, biaya administrasi pengadaan, termasuk honorarium pejabat pengadaan, dapat diambil dari biaya paket pekerjaan yang akan dilakukan...
41.
Yang bisa dikaji ulang dalam Kebijakan Umum dalam RUP adalah hanya pemaketannya saja...
42.
Dalam persiapan pengadaan barang/jasa, dilakukan pengkajian ulang RUP melalui rapat koordinasi antara PA/KPA, PPK, Pokja UKPBJ/Pejabat Pengadaan dan Tim Teknis...
43.
Dalam pelaksanaan E-Tendering secara umum tidak diperlukan Jaminan Penawaran...
44.
Pekerjaan Jasa Konsultansi Survey Pemetaan yang memerlukan sewa alat dan biaya bahan yang relatif mahal, Biaya langsung non-personil dalam HPS dapat melebihi 40% dari biaya total...
45.
HPS masih diperlukan dalam pengadaan barang/jasa melalui metode Tender pekerjaan terintegrasi dan E-purchasing...
1 out of 2
46.
Pengadaan hewan peliharaan yang dipergunakan untuk keperluan operasi pemerintah dikategorikan sebagai pengadaan...
47.
Salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah...
48.
Pihak yang dapat bertindak sebagai agen pengadaan adalah...
50.
Salah satu tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran adalah...
51.
E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah. Yang bukan termasuk dalam bagian E-Marketplace saat ini adalah?
52.
Audit merupakan pemeriksaan terhadap ketaatan/kepatuhan dan kewajaran kegiatan pengadaan barang/jasa. Audit yang dilakukan untuk melihat apakah barang yang telah disediakan oleh penyedia sesuai dengan apa yang tertulis dalam dokumen kontrak, dilakukan pada saat?
53.
Perencanaan pengadaan yang dananya berasal dari APBN dilakukan bersamaan dengan?
54.
Untuk melestarikan bumi dari pemanasan global dimasa yang akan datang peran seorang pelaku pengadaan salah satunya ialah…
55.
Metode evaluasi jasa konsultansi perorangan ialah...
56.
Metode pemilihan yang tepat untuk pekerjaan konstruksi kompleks adalah...
57.
Dalam Pelaksanaan Swakelola tipe II, siapa yang harus menandatangani kontrak pelakasanaan kontrak?
58.
Tindak lanjut yang paling tepat jika terdapat kesalahan dalam proses evaluasi ialah...
59.
Yang harus dilakukan oleh PPK jika saat pelaksanaan pekerjaan ada perubahan volume pekerjaan?
60.
Paket pekerjaan Jasa Lainnya dengan nilai HPS Rp. 30 Miliar dapat diikuti oleh penyedia Jasa Konsultan Asing…
2 out of 2